KUHDPasal 146aBab VIversi 1847
Pasal 146a Pemegang surat wesel yang diprotes tidak mempunyai hak apa pun atas uang cadangan penarik yang ada pada tertarik. Biro Hukum dan Humas Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung-RI Bila surat wesel itu tidak diakseptasi, maka dalam hal kepailitan penarik, uang wesel termasuk harta bendanya. Dalam hal akseptasi, tetaplah dana itu pada tertarik sampai jumlah dalam surat wesel itu, dengan tidak mengurangi kewajibannya terhadap pemegang untuk memenuhi akseptasinya.
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.