KUHDPasal 143dBab VIversi 1847
Pasal 143d Sebagai protes nonakseptasi, dan berturut-turut juga sebagai protes nonpembayaran, berlakulah keterangan yang dibuat di atas surat wesel dengan izin pemegangnya, ditanggali dan ditandatangani oleh orang yang diminta akseptasinya atau pembayarannya, yang berisi bahwa ia menolak, kecuali bila penarik telah mencatat, bahwa ia menghendaki protes otentik.
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.