Pasal 143c Para notaris atau juru sita dengan ancaman untuk mengganti biaya-biaya, kerugian dan bunga, wajib untuk membuat salinan protes tersebut dan memberitahukan hal itu dalam, dan membukukannya dalam register khusus, menurut urutan waktu, yang diberi nomor dan tanda pengesahan oleh Ketua raad van justitie, bila tempat tinggal mereka dalam kabupaten di mana raad van justitie itu berada, dan di luar itu, oleh hakim pengadilan karesidenan; bila ini tidak ada, terhalang atau tak mungkin bertindak, di daerah Gubernemen di Jawa dan Madura oleh asisten-residen dan di luar itu oleh Kepala Pemerintahan Daerah setempat. Mereka juga berkewajiban, bila dikehendaki, untuk menyerahkan selembar atau lebih dari salinan-salinan protes itu kepada mereka yang berkepentingan.
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.