Pasal 143b Semua protes, baik protes nonakseptasi maupun protes nonpembayaran harus dibuat oleh notaris atau oleh juru sita. Hal itu harus disertai dua saksi. Protes-protes itu memuat: 1. salinan kata demi kata dari surat weselnya, dari akseptasinya, dari endosemen-endosemen, dari avalnya dan dari alamat-alamat yang dibuat di atasnya; 2. pernyataan, bahwa mereka telah memintakan akseptasi itu atau pembayarannya kepada orang-orang atau di tempat yang disebut dalam pasal yang lalu dan tidak memperolehnya; 3. pernyataan tentang alasan yang telah dikemukakan tentang nonakseptasi atau nonpembayaran; 4. peringatan untuk menandatangani protes itu, dan alasan-alasan penolakannya; 5. pernyataan, bahwa ia, notaris atau juru sita, karena nonakseptasi atau nonpembayaran itu telah memprotes. Bila protes itu mengenai surat wesel yang hilang, cukuplah dengan uraian yang seteliti-telitinya dari isi surat wesel itu, untuk mengganti apa yang ditentukan dalam 10 dari alinea yang lalu. Biro Hukum dan Humas Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung-RI
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.