KUHDPasal 142Bab VIversi 1847
Pasal 142 Pemegang surat wesel dapat melakukan hak regresnya terhadap para endosan, terhadap penarik dan para debitur wesel lainnya: Pada hari jatuh temponya: Bila pembayarannya tidak terjadi. Bahkan sebelum hari jatuh temponya: 1. bila akseptasi ditolak seluruhnya atau sebagian; 2. dalam hal pailitnya tertarik, baik sebagai akseptan ataupun bukan dan sejak saat berlakunya penundaan pembayaran; 3. dalam hal pailitnya penarik dari surat wesel yang tidak dapat dimintakan akseptasinya.
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.