KUHDPasal 134Bab VIversi 1847
Pasal 134 Biro Hukum dan Humas Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung-RI Hari jatuh tempo pembayaran suatu surat wesel yang ditarik untuk dibayar pada suatu waktu tertentu setelah pengunjukan, ditentukan oleh hari tanggal akseptasi, atau hari tanggal protesnya. Bila tidak ada protes maka akseptasi yang tidak bertanggal, terhadap akseptan dianggap telah dilakukan pada hari terakhir dari jangka waktu yang ditetapkan untuk mengajukannya untuk akseptasi.
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.