KUHDPasal 133Bab VIversi 1847
Pasal 133 Surat wesel yang ditarik sebagai wesel atas-tunjuk harus dibayar pada waktu ditunjukkan. Surat wesel tersebut harus diajukan untuk dibayar dalam jangka satu tahun setelah hari tanggalnya. Penarik dapat memperpendek atau memperpanjang jangka waktu itu. para endosan dapat memperpendek jangka waktu itu. Penarik dapat menetapkan, bahwa suatu surat wesel tidak boleh diajukan untuk dibayar sebelum hari tertentu. Dalam hal demikian jangka waktu itu berjalan mulai hari itu.
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.