KUHDPasal 132Bab VIversi 1847
Pasal 132 Surat wesel dapat ditarik: a. Pada waktu ditunjukkan; b. Pada waktu tertentu setelah pengunjukan; c. Pada waktu tertentu setelah hari tanggalnya; d. Pada hari tertentu; e. Surat-surat wesel dengan hari jatuh tempo yang ditentukan lain atau dapat dibayar dengan angsuran adalah batal.
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.