KUHDPasal 129Bab VIversi 1847
Pasal 129 Pembayaran suatu surat wesel dapat dijamin dengan perjanjian jaminan (aval) untuk seluruhnya atau sebagian dari uang wesel itu. Pesan tersebut dapat diberikan oleh pihak ketiga, atau bahkan oleh orang yang tanda tangannya terdapat dalam surat wesel itu. Biro Hukum dan Humas Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung-RI
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.