Pasal 127b Penyanggupan untuk mengakseptasi suatu surat wesel, tidak berlaku sebagai akseptasi, akan tetapi memberi hak kepada penarik untuk menggugat penggantian kerugian terhadap penyanggup, yang menolak memenuhi kesanggupannya. Kerugian terdiri dari biaya protes dan penarikan surat wesel baru, bila surat wesel itu telah ditarik atas beban penarik sendiri. Bila penarikan telah dilakukan atas beban pihak ketiga, kerugian dan bunga itu terdiri dari biaya protes dan penarikan surat wesel baru, dan dari jumlah yang atas kredit surat wesel itu telah dibayar lebih dulu oleh penarik, berdasarkan penyanggupan yang diperoleh dari penyanggup, kepada pihak ketiga itu.
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.