KUHDPasal 126Bab VIversi 1847
Pasal 126 Bila penarik menetapkan pada surat wesel itu, bahwa pembayarannya harus dilakukan di tempat lain dari tempat domisili tertarik, tanpa menunjuk orang ketiga di mana pembayaran harus dilakukan, maka tertarik dapat menunjuknya pada akseptasinya. Dalam hal kelalaian penunjukan demikian, akseptan dianggap mengikatkan diri untuk membayar pada tempat pembayaran. Bila surat wesel itu harus dibayar di tempat domisili tertarik, maka ia dalam akseptasinya dapat menunjuk alamat di tempat itu juga di mana pembayarannya harus dilakukan.
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.