KUHDPasal 125Bab VIversi 1847
Pasal 125 Akseptasi itu tidak bersyarat, akan tetapi tertarik dapat membatasinya sampai sebagian dari jumlahnya. Setiap perubahan lain yang diadakan oleh akseptan berkenaan dengan hal yang dinyatakan dalam surat wesel itu, berlaku sebagai penolakan akseptasi. Akan tetapi akseptan terikat sesuai dengan isi akseptasinya.
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.