KUHDPasal 123Bab VIversi 1847
Pasal 123 Biro Hukum dan Humas Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung-RI Tertarik dapat meminta untuk mengadakan pengajuan kedua pada keesokan harinya setelah pengajuan hari pertama. Mereka yang berkepentingan tidak akan diperkenankan untuk menggunakan sebagai dalih, bahwa oleh mereka permintaan itu telah tidak dikabulkan, kecuali bila permintaan itu tercantum dalam protesnya. Pemegang tidak berkewajiban untuk melepaskan kepada tertarik surat wesel yang diajukan olehnya untuk akseptasi.
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.