KUHDPasal 122Bab VIversi 1847
Pasal 122 Surat wesel yang harus dibayar suatu waktu setelah ditunjukkan harus diajukan untuk akseptasi dalam satu tahun setelah hari ditandatangani. Penarik dapat memperpendek atau memperpanjang hal itu. Para endosan dapat memperpendek jangka-jangka waktu tersebut.
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.