KUHDPasal 12Bab IIversi 1847
Pasal 12 Tiada seorang pun dapat dipaksa untuk memperlihatkan pembukuannya kecuali untuk mereka yang mempunyai kepentingan langsung sebagai ahli waris, sebagai pihak yang berkepentingan dalam suatu persekutuan, sebagai persero, sebagai pengangkat Pimpinan perusahaan atau pengelola dan akhirnya dalam hal kepailitan.
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.