KUHDPasal 116Bab VIversi 1847
Pasal 116 Mereka yang ditagih berdasarkan surat wesel terhadap pemegangnya tidak dapat menggunakan alat-alat pembantah yang berdasarkan hubungan pribadinya dengan penarik atau para pemegang yang terdahulu, kecuali bila pemegang tersebut pada waktu memperoleh surat wesel itu dengan sengaja telah bertindak dengan merugikan debitur.
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.