KUHDPasal 114Bab VIversi 1847
Pasal 114 Biro Hukum dan Humas Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung-RI Kecuali bila dipersyaratkan lain, maka endosan menjamin akseptasi dan pembayarannya. Ia dapat melarang endosemen baru; dalam hal itu Ia tidak menjamin akseptasi dan pembayarannya terhadap mereka kepada siapa surat wesel itu diendosemenkan kemudian.
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.