KUHDPasal 113Bab VIversi 1847
Pasal 113 Dengan endosemen itu semua hak-hak yang bersumber pada surat wesel itu dipindahkan ke tangan pihak lain. Bila endosemen itu dalam blangko, maka pemegangnya dapat: 1. mengisi blangko itu baik dengan namanya sendiri ataupun nama orang lain; 2. mengendosemenkan lebih lanjut surat wesel itu dalam blangko atau kepada orang lain; 3. menyerahkan surat wesel itu kepada pihak ketiga tanpa mengisi blangko itu dan tanpa mengendosemenkannya.
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.