KUHDPasal 109cBab VIversi 1847
Pasal 109c Tertarik dianggap telah mempunyai dana yang diperlukan itu, bila pada waktu jatuh tempo pembayaran surat wesel itu, atau pada saat di mana berdasarkan pasal 142 alinea ketiga pemegang dapat menggunakan hak regresnya, tertarik berutang kepada penarik atau kepada orang yang atas bebannya telah ditarik Biro Hukum dan Humas Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung-RI wesel, suatu jumlah uang yang sudah dapat ditagih, paling sedikit sama dengan jumlah pada surat wesel itu. Bagian 2 Endosemen
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.