KUHDPasal 109aBab VIversi 1847
Pasal 109a Penarik berkewajiban untuk menetapkan atas pilihan penerima, apakah harus dibayarkan kepada penerima surat wesel itu, ataukah kepada orang lain; dalam hal kedua-duanya itu kepada tertunjuk atau tanpa tambahan kata "kepada tertunjuk ", ataupun dengan penambahan suatu istilah seperti dimaksud dalam pasal 110 alinea kedua.
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.