KUHDPasal 108Bab VIversi 1847
Pasal 108 Penarik menjamin akseptasinya dan pembayarannya. Ia dapat menyatakan dirinya bebas dari -penjaminan akseptasi; tiap-tiap Klausula yang membebaskannya dari kewajiban penjaminan pembayaran, dianggap tidak ditulis.
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.