Pasal 106 Bila surat Wesel memuat tanda tangan orang-orang yang menurut hukum tidak cakap untuk mengikatkan diri dengan menggunakan surat Wesel, memuat tanda Biro Hukum dan Humas Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung-RI tangan palsu, tanda tangan dari orang rekaan, atau tanda tangan orang-orang yang karena alasan-alasan lain apa pun juga tidak dapat mengikat orang-orang yang telah membubuhkan tanda tangan atau orang yang atas nama siapa telah dilakukan hal itu, namun perikatan-perikatan orang-orang lain yang tanda tangannya terdapat dalam surat Wesel itu, berlaku sah.
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.