KUHDPasal 104Bab VIversi 1847
Pasal 104 Dalam surat Wesel yang harus dibayar atas pengunjukan atau dalam suatu jangka waktu tertentu setelah pengunjukan, penarik dapat menentukan, bahwa jumlah uang itu membawa bunga. Dalam tiap-tiap surat Wesel lain, Klausula bunga ini dianggap tidak ditulis. Bunga itu berjalan terhitung dari hari penandatanganan surat Wesel itu, kecuali bila ditunjuk hari lain.
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.