Pasal 102a Bila penarik mencantumkan pada surat Wesel pernyataan "nilai untuk diinkaso", "untuk inkaso", "diamanatkan", atau pernyataan lain yang membawa arti amanat belaka untuk memungut, maka penerimanya dapat menggunakan semua hak yang timbul dari surat Wesel, akan tetapi Ia tidak dapat mengendosemenkan secara lain daripada secara mengamanatkannya. Pada surat Wesel demikian para debitur Wesel hanya dapat menggunakan alat- alat pembantah terhadap pemegang, yang semestinya dapat mereka gunakan terhadap penarik. Amanat yang termuat dalam surat Wesel inkaso tidak berakhir karena meningkatnya pemberi amanat atau karena kemudian pemberi amanat menjadi tidak cakap menurut hukum.
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.