KUHDPasal 102Bab VIversi 1847
Pasal 102 Surat Wesel dapat dibuat kepada orang yang ditunjuk oleh penarik. Dapat ditarik atas diri penarik sendiri. Dan yang dapat ditarik atas beban pihak ketiga. Penarik dianggap menarik atas beban diri sendiri, bila dari surat Wesel itu atau dari surat pemberitahuannya tidak ternyata atas beban siapa hal itu terjadi.
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.