KUHAPPasal 96Bab XIIversi 1981
Pasal 96 (1) Putusan pemberian ganti kerugian berbentuk penetapan. (2) Penetapan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) memuat dengan lengkap semua hal yang dipertimbangkan sebagai alasan bagi putusan tersebut. Bagian Kedua Rehabilitasi
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.