KUHAPPasal 87Bab Xversi 1981
Pasal 87 Pengadilan tinggi berwenang mengadili perkara yang diputus oleh pengadilan negeri dalam daerah hukumnya yang dimintakan banding. Bagian Keempat Mahkamah Agung
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.