KUHAPPasal 69Bab VIIversi 1981
Pasal 69 Penasihat hukum berhak menghubungi tersangka sejak saat ditangkap atau ditahan pada semua tingkat pemeriksaan menurut tatacara yang ditentukan www.djpp.kemenkumham.go.id dalam undang-undang ini.
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.