KUHAPPasal 63Bab VIversi 1981
Pasal 63 Tersangka atau terdakwa berhak menghubungi dan menerima kunjungan dari rohaniwan.
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.
⚠️ Buyung memberi informasi hukum umum, bukan nasihat hukum. Untuk masalah serius, konsultasikan dengan pengacara.