KUHAPPasal 50Bab VIversi 1981
Pasal 50 (1) Tersangka berhak segera mendapat pemeriksaan oleh penyidik dan selanjutnya dapat diajukan kepada penuntut umum. (2) Tersangka berhak perkaranya segera dimajukan ke pengadilan oleh penuntut umum. (3) Terdakwa berhak segera diadili oleh pengadilan.
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.