KUHAPPasal 4Bab IVversi 1981
Pasal 4 Penyelidik adalah setiap pejabat polisi negara Republik Indonesia.
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.
⚠️ Buyung memberi informasi hukum umum, bukan nasihat hukum. Untuk masalah serius, konsultasikan dengan pengacara.