KUHAPPasal 35Bab Vversi 1981
Pasal 35 Kecuali dalam hal tertangkap tangan, penyidik tidak diperkenankan memasuki : a. ruang di mana sedang berlangsung sidang Majelis Permusyawaratan Rakyat , Dewan Perwakilan Rakyat atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; b. tempat di mana sedang berlangsung ibadah dan atau upacara keagamaan; c. ruang dimana sedang berlangsung sidang pengadilan.
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.