Pasal 34 (1) Dalam keadaan yang sangat perlu dan mendesak bilamana penyidik harus segera bertindak dan tidak mungkin untuk mendapatkan surat izin terlebih dahulu, dengan tidak mengurangi ketentuan Pasal 33 ayat (5) penyidik dapat melakukan penggeledahan : a. pada halaman rumah tersangka bertempat tinggal, berdiam atau ada dan yang ada di atasnya; b. pada setiap tempat lain tersangka bertempat tinggal, berdiam atau ada; c. di tempat tindak pidana dilakukan atau terdapat bekasnya; d. di tempat penginapan dan tempat umum lainnya. (2) Dalam hal penyidik melakukan penggeledahan seperti dimaksud dalam www.djpp.kemenkumham.go.id ayat (1) penyidik tidak diperkenankan memeriksa atau menyita surat, buku dan tulisan lain yang tidak merupakan benda yang berhubungan dengan tindak pidana yang bersangkutan, kecuali benda yang berhubungan dengan tindak pidana yang bersangkutan atau yang diduga telah dipergunakan untuk melakukan tindak pidana tersebut dan untuk itu wajib segera melaporkan kepada ketua pengadilan negeri setempat guna memperoleh persetujuannya.
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.