KUHAPPasal 3Bab IIIversi 1981
Pasal 3 Peradilan dilakukan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini. BAB IV PENYIDIK DAN PENUNTUT UMUM Bagian Kesatu Penyelidik dan Penyidik
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.