KUHAPPasal 279Bab XXversi 1981
Pasal 279 Register pengawasan dan pengamatan sebagaimana tersebut pada Pasal278 wajib dikerjakan, ditutup dan ditandatangani oleh panitera pada setiap hari kerja dan untuk diketahui ditandatangani juga oleh hakim sebagaimana www.djpp.kemenkumham.go.id dimaksud dalam Pasal 277
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.