KUHAPPasal 276Bab XIXversi 1981
Pasal 276 Dalam hal pengadilan menjatuhkan pidana bersyarat, maka pelaksanaannya dilakukan dengan pengawasan serta pengamatan yang sungguh-sungguh dan menurut ketentuan undang-undang. BAB XX PENGAWASAN DAN PENGAMATAN PELAKSANAAN PUTUSAN PENGADILAN
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.