KUHAPPasal 262Bab XVIIIversi 1981
Pasal 262 Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 259, Pasal 260 dan Pasal 261 berlaku bagi acara permohonan kasasi demi kepentingan hukum terhadap putusan pengadilan dalam lingkungan peradilan militer. Bagian Kedua Peninjauan Kembali Putusan Pengadilan Yang Telah Memperoleh Kekuatan Hukum Tetap
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.