KUHAPPasal 259Bab XVIIIversi 1981
Pasal 259 (1) Demi kepentingan hukum terhadap semua putusan yang telah www.djpp.kemenkumham.go.id memperoleh kekuatan hukum tetap dari pengadilan lain selain daripada Mahkamah Agung, dapat diajukan satu kali permohonan kasasi oleh Jaksa Agung. (2) Putusan kasasi demi kepentingan hukum tidak boleh merugikan pihak yang berkepentingan.
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.