Pasal 252 (1) Ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 220 ayat (1) dan ayat (21) berlaku juga bagi pemeriksaan perkara dalam tingkat kasasi. (2) Apabila ada keraguan atau perbedaan pendapat mengenai hal sebagaimana tersebut pada ayat (1), maka dalam tingkat kasasi : a. Ketua Mahkamah Agung karena jabatannya bertindak sebagai pejabat yang berwenang menetapkan; b. dalam hal menyangkut Ketua Mahakamah Agung sendiri, yang berwenang menetapkannya adalah suatu panitia yang terdiri dari tiga orang yang dipilih oleh dan antar hakim anggota yang seorang diantaranya harus hakim anggota yang tertua dalam jabatan.
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.