KUHAPPasal 217Bab XVIversi 1981
Pasal 217 (1) Hakim ketua sidang memimpin pemeriksaan dan memelihara tata tertib di persidangan. (2) Segala sesuatu yang diperintahkan oleh hakim ketua sidang untuk memelihara tata tertib di persidangan wajib dilaksanakan dengan segera dan cermat.
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.