KUHAPPasal 209Bab XVIversi 1981
Pasal 209 (1) Putusan dicatat oleh hakim dalam daftar catatan perkara dan selanjutnya oleh panitera dicatat dalam buku register serta ditandatangani oleh hakim yang bersangkutan dan panitera. (2) Berita acara pemeriksaan sidang tidak dibuat kecuali jika dalam pemeriksaan tersebut temyata ada hal yang tidak sesuai dengan berita acara pemeriksaan yang dibuat oleh penyidik.
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.