KUHAPPasal 200Bab XVIversi 1981
Pasal 200 Surat putusan ditandatangani oleh hakim dan panitera seketika setelah putusan itu diucapkan.
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.
⚠️ Buyung memberi informasi hukum umum, bukan nasihat hukum. Untuk masalah serius, konsultasikan dengan pengacara.