KUHAPPasal 167Bab XVIversi 1981
Pasal 167 (1) Setelah saksi memberi keterangan, ia tetap hadir di sidang kecuali hakim ketua sidang memberi izin untuk meninggalkannya. (2) Izin itu tidak diberikan jika penuntut umum atau terdakwa atau penasihat hukum mengajukan permintaan supaya saksi itu tetap menghadiri sidang. (3) Para saksi selama sidang dilarang saling bercakap-cakap.
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.