KUHAPPasal 159Bab XVIversi 1981
Pasal 159 (1) Hakim ketua sidang selanjutnya meneliti apakah samua saksi yang dipanggil telah hadir dan memberi perintah untuk mencegah jangan sampai saksi berhubungan satu dengan yang lain sebelum memberi keterangan di sidang. (2) Dalam hal saksi tidak hadir, meskipun telah dipanggil dengan sah dan www.djpp.kemenkumham.go.id hakim ketua sidang mempunyai cukup alasan untuk manyangka bahwa saksi itu tidak.akan mau hadir, maka hakim ketua sidang dapat memerintahkan supaya saksi tersebut dihadapkan ke persidangan.
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.