KUHAPPasal 158Bab XVIversi 1981
Pasal 158 Hakim dilarang menunjukkan sikap atau mengeluarkan penyataan di sidang tentang keyakinan mengenai salah atau tidaknya terdakwa.
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.