Pasal 151 (1) Pengadilan tinggi memutus sengketa wewenang mengadili antara dua pengadilan negeri atau lebih yang berkedudukan dalam daerah hukumnya. (2) Mahkarnah Agung memutus pada tingkat pertama dan terakhir-semua sengketa tentang wewenang mengadili : a. antara pengadilan dari satu lingkungan peradilan dengan pengadilan dari lingkungan peradilan yang lain; b. antara dua pengadilan negeri yang berkedudukan dalam daerah hukum pengadilan tinggi yang berlainan; c. antara dua pengadilan tinggi atau lebih. Bagian Ketiga Acara Pemeriksaan Biasa
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.