KUHAPPasal 150Bab XVIversi 1981
Pasal 150 Sengketa tentang wewenang mengadili terjadi: a. jika dua pengadilan atau lebih menyatakan dirinya berwenang mengadili atas perkara yang sama; b. jika dua pengadilan atau lebih menyatakan dirinya tidak berwenang mengadili perkara yang sama.
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.