Pasal 149 (1) Dalam hal penuntut umum berkeberatan terhadap surat penetapan pengadilan negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 148, maka : a. Ia mengajukan perlawanan kepada Pengadilan tinggi yang bersangkutan dalam waktu tujuh hari setelah penetapan tersebut diterima; b. tidak dipenuhinya tenggang waktu tersebut di atas mengakibatkan batalnya perlawanan; c. perlawanan tersebut disampaikan kepada ketua pengadilan negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 148 dan hal itu dicatat dalam buku daftar panitera; d. dalam waktu tujuh hari pengadilan negeri wajib meneruskan perlawanan tersebut kepada pengadilan tinggi yang bersangkutan. (2) Pengadilan tinggi dalam waktu paling lama empat belas hari setelah menerima perlawanan tersebut dapat menguatkan atau menolak perlawanan itu dengan surat penetapan. (3) Dalam hal pengadilan tinggi menguatkan perlawanan penuntut umum, maka dengan surat penetapan diperintahkan kepada pengadilan negeri yang bersangkutan untuk menyidangkan perkara tersebut. (4) Jika pengadilan tinggi menguatkan pendapat pengadilan negeri, pengadilan tinggi mengirimkan berkas perkara pidana tersebut kepada pengadilan negeri yang bersangkutan. (5) Tembusan surat penetapan pengadilan tinggi sebagaimana dimaksud www.djpp.kemenkumham.go.id dalam ayat (3) dan ayat (4) disampaikan kepada penuntut umum.
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.