Pasal 146 (1) Penuntut umum menyampaikan surat panggilan kepada terdakwa yang memuat tanggal, hari, serta jam sidang dan untuk perkara apa ia dipanggil yang harus sudah diterima oleh yang bersangkutan selambat- lambatnya tiga hari sebelum sidang dimulai. www.djpp.kemenkumham.go.id (2) Penuntut umum menyampaikan surat panggilan kepada saksi yang memuat tanggal, hari serta jam sidang dan untuk perkara apa ia dipanggil yang harus sudah diterima oleh yang bersangkutan selambat- lambatnya tiga hari sebelum sidang dimulai. Bagian Kedua Memutus Sengketa mengenai Wewenang Mengadili
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.