KUHAPPasal 144Bab XVversi 1981
Pasal 144 (1) Penuntut umum dapat mengubah surat dakwaan sebelum pengadilan menetapkan hari sidang, baik dengan tujuan untuk menyempurnakan maupun untuk tidak melanjutkan penuntutannya. (2) Pengubahan surat dakwaan tersebut dapat dilakukan hanya satu kali selambat-lambatnya tujuh hari sebelum sidang dimulai. (3) Dalam hal penuntut umum mengubah surat dakwaan ia menyampai kan turunannya kepada tersangka atau penasihat hukum dan penyidik. BAB XVI PEMERIKSAAN DI SIDANG PENGADILAN Bagian Kesatu Panggilan dan Dakwaan
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.